Tanggung jawab perusahaan didalam pengelolaan pengembangan sumber daya makin lama makin besar dan mencakup beberapa aspek yang sangat luas.Untuk mengemban tanggung jawab tersebut dari awalnya perusahaan telah mencoba membangun fungsi dalam perusahaan dengan membentuk organisasi yang semakin membesar, namun pada akhirnya menjadi kurang efektif dan efisien dalam menghadapi perubahan yang sedemikian pesat.Dimasa hypercompetitive ini, perusahaan yang ingin melaju dengan lincah dan memastikan eksistensi, harus menghadapi langkah “outsourcing” (alih daya) baik secara menyeluruh maupun partial langkah ini akan bermanfaat bagi perusahaan sehingga pengelola fungsi-fungsi perusahaan dapat lebih terarah, lebih fokus dan berkualitas disamping kemungkinan lebih dalam hal biaya. Ooutsourcing memberikan makna yang terpenting karena sifatnya yang strategis, dan mengacu pada UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Outsourcing (alih daya) telah menjadi mantra ampuh untuk memaksimalkan performasi perusahaan dalam situasi bisnis yang kompetitif. Bagian-bagian tertentu pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut, tetapi tetap dalam control organisasi investasi dapat dikelola secara lebih baik, resiko dapat disebar dan efisien dapat ditingkatkan, perusahaan juga dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kompetisi utamanya, agar dapat meraih kompetisi prima, sehingga dapat menghemat waktu dan efforts perusahaan.