Menyortir uang milik PIHAK BANK secara kontinyu sesuai yang ditentukan oleh PIHAK BANK.
2.
Menghitung dan mengikatnya dengan Ban Per 100 lembar, mengikat per 10 Ban atau sesuai dengan yang ditentukan oleh PIHAK BANK.
3.
Bertanggung jawab atas seluruh jumlah uang yang diserahkan untuk disortir.
Copyright 2008 PT. Ganda Putera Insas. All Rights Reserved. Jalan Tuparev - Cirebon 45153 Telp. (0231) 243799 Fax. (0231) 235699
Powered by Lintas Data Cirebon